Polres Metro Jakarta Barat sedang menginvestigasi kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar setelah korban, Eddi Halim, melaporkannya tahun lalu. Agen polisi meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait bukti yang ada dalam kasus tersebut. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer dianggap sebagai petunjuk penting yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.
Yuni Ginting menjelaskan bahwa alat bukti yang diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka. Saksi ahli hukum pidana, didampingi oleh pengacara korban, menyatakan bahwa informasi dalam percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku serta bukti transferan uang menjadi dasar penting dalam kasus ini.
Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, menekankan pentingnya penanganan cepat dan adil terhadap kasus investasi bodong ini. Meskipun telah berlangsung selama hampir satu tahun, penyelesaian kasus ini belum ada kepastian hukumnya. Hendricus juga menyoroti adanya diskriminasi dalam penanganan kasus ini dibandingkan dengan kasus lain yang lebih cepat diproses oleh kepolisian.
Kejadian dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban ditawari keuntungan tinggi untuk investasinya. Namun, setelah menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku satu tahun kemudian. Hal ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik investasi bodong.