Seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS telah dijatuhi pidana pembinaan di Sentra Handayani, Jakarta Timur selama dua tahun karena membunuh ayahnya yang berinisial APW, neneknya yang berinisial RM, dan melukai ibunya yang berinisial AP di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan ini diambil setelah hakim meyakini bahwa dakwaan terhadap MAS telah terbukti dan anak tersebut bersalah atas perbuatannya. Dalam pembinaan tersebut, MAS akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan yang hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum. Meskipun pihak kuasa hukum MAS menghormati putusan, mereka memiliki pandangan tersendiri terkait dengan kondisi mental MAS dan menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli-ahli dengan baik. Perkara ini dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup dengan hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping dan jaksa penuntut umum yang terlibat. MAS diduga melakukan tindakan tersebut pada Sabtu, dan dalam pemeriksaan polisi, ia mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.
Kasus Tragis: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Sentra Handayani

Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal terkini di kanal Metro ANTARA pada hari Kamis menyorot beberapa peristiwa menarik, mulai…

Sebuah insiden tawuran hampir terjadi di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, di mana sekitar…

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika yang…

Dua pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di…

Kasus pembunuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata dipicu oleh dendam tersangka berinisial MF terhadap…