Seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS telah dijatuhi pidana pembinaan di Sentra Handayani, Jakarta Timur selama dua tahun karena membunuh ayahnya yang berinisial APW, neneknya yang berinisial RM, dan melukai ibunya yang berinisial AP di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan ini diambil setelah hakim meyakini bahwa dakwaan terhadap MAS telah terbukti dan anak tersebut bersalah atas perbuatannya. Dalam pembinaan tersebut, MAS akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan yang hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum. Meskipun pihak kuasa hukum MAS menghormati putusan, mereka memiliki pandangan tersendiri terkait dengan kondisi mental MAS dan menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli-ahli dengan baik. Perkara ini dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup dengan hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping dan jaksa penuntut umum yang terlibat. MAS diduga melakukan tindakan tersebut pada Sabtu, dan dalam pemeriksaan polisi, ia mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.
Kasus Tragis: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa bahan yang digunakan oleh tiga pelajar pelaku penyiraman…

Polisi telah berhasil melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan…

Jakarta – Sejumlah peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, dimana polisi…

Polsek Metro Penjaringan mengungkapkan bahwa para pelaku MK dan FA menjual obat terlarang dan berbahaya…

Jakarta menjadi saksi beberapa peristiwa kasus keamanan yang terjadi pada Minggu kemarin, mulai dari pria…







