Anak berinisial MAS akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal menyatakan bahwa mereka belum memutuskan apakah akan banding atau tidak setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur kepada MAS. Pihak kuasa hukum masih perlu berdiskusi dengan anak berhadapan hukum dan ibunya sebelum mengambil keputusan terkait tindakan selanjutnya. Selain itu, mereka juga akan mengevaluasi putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sejak 10 Juni 2024, MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan melainkan ditempatkan di lembaga di bawah Kementerian Sosial. Dalam masa pembinaan, MAS akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Hasil terapi akan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala setiap enam bulan. Nomor perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAS diduga membunuh ayahnya, neneknya, dan melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 30 November 2024. Sebelumnya, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental. Proses hukum atas kasus ini tetap akan dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku.