Pada hari Selasa (24/6), dua orang tahanan keluar dari ruang Bid Humas Polda Metro Jaya dengan tangan terikat dan menggunakan masker untuk menyembunyikan identitas mereka. Keduanya terus menunduk, enggan memperlihatkan wajah saat dihadapkan pada kamera wartawan. Mereka adalah tersangka kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik melalui modus SMS Blast, yang mengirimkan pesan singkat palsu dengan link palsu dari sejumlah bank kepada calon korban, yang lebih dikenal sebagai phising.
Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan inisial OKH (53) dan CY (29), Warga Negara Asing asal Malaysia, yang terlibat dalam kejahatan tersebut sejak Maret 2025. Ada satu tersangka lain dengan inisial LW yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus SMS Blast menguntungkan untuk aksi kejahatan mereka.
Penggunaan SMS Blast dalam kejahatan siber seperti phising menjadi tantangan karena sulit untuk mendeteksi nomor pelaku. Hal ini membuat pengguna rentan dengan pesan menggiurkan yang mengarahkan mereka untuk meng-klik link berbahaya. Para pelaku berharap agar korban memasukkan data pribadi mereka sehingga dapat digunakan untuk transaksi ilegal.
Masyarakat diajak untuk berhati-hati terhadap serangan kejahatan siber dengan menjaga informasi pribadi, tidak sembarangan meng-klik link dari pesan SMS, email, atau aplikasi seperti WhatsApp. Penanganan kejahatan siber di Indonesia semakin diperketat dengan penguatan regulasi dan pembentukan unit khusus di berbagai Polda. Namun, edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi juga sangat penting untuk mengurangi serangan phising dan kejahatan siber lainnya.