Putusan Sidang Terbuka Anak Bunuh Ayah dan Nenek di PN Jaksel

Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diselenggarakan secara terbuka. Juru bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, mengkonfirmasi bahwa sidang putusan tersebut terbuka untuk umum namun dengan batasan khusus dalam pemberitaan perkara anak.

MAS diduga melakukan tindak kejahatan tersebut di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, MAS mengakui dalam pemeriksaan polisi bahwa ia mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Meskipun telah berlangsung proses hukum selama lebih dari lima bulan, MAS masih belum mendapatkan perawatan dan kepastian hukum. Selain itu, MAS yang diduga memiliki disabilitas mental hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa didampingi oleh dokter atau psikolog sehingga proses rehabilitasinya terhambat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa sidang putusan MAS telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk umum. Meskipun demikian, batasan khusus tetap diberlakukan dalam peliputan kasus keterlibatan anak. MAS yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut harus menjalani proses peradilan dengan adil dan memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya. Semua pihak berharap agar kejadian tragis ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan mental dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam lingkungan mereka.

Source link