Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara yang kreatif. TN menyimpan sabu-sabu dalam kaleng biskuit sebagai strategi untuk mengelabui pihak berwajib. Barang haram tersebut seberat 436 gram dan TN ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. TN mengakui bahwa tugasnya adalah mengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli dan menyatakan bahwa ia mendapat pasokan dari seorang bandar di Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan terkait. TN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Operasi Nila Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Utara selama 16-25 Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, 29 orang tersangka berhasil ditangkap, di antaranya sembilan orang sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara merupakan bagian dari strategi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dengan demikian, langkah-langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus narkotika di Jakarta Utara menjadi perhatian penting guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua upaya tersebut dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan semangat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat dari dampak buruk narkotika.