Imigrasi Jaksel Amankan WNA Bangladesh Tanpa Cap Resmi

Pada Kamis, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena ia memasuki Indonesia tanpa cap resmi. MJU diketahui telah tiba di Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah naik kapal nelayan dari Malaysia tanpa tiket bersama 40 penumpang lainnya. Tujuan MJU sebenarnya adalah untuk bekerja di Australia, namun ia malah di turunkan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Setelah menyadari keberadaannya di Indonesia, MJU memesan layanan transportasi online menuju Medan dan kemudian ke Jakarta. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

MJU disadari memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi Imigrasi, yang merupakan pelanggaran Pasal 9 (1) jo. 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai langkah penegakan hukum dan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan memberlakukan tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian dan melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. Jadi, kehadiran WNA di Indonesia perlu diawasi dan diperhatikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Source link