Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam kegiatan mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran di bidang keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua WNA ini dilakukan dalam kerangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaku ZM merupakan pemilik Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan dengan inisial PT LSTTI, namun sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan tidak dapat ditunjukkan. Selain itu, pelaku ZY juga terlibat dalam pembuatan perusahaan fiktif yang digunakan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia dengan mudah. Kedua perusahaan PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM. Akibat pelanggaran tersebut, ZM dan ZY akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Tiongkok.

Source link