Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam kegiatan mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran di bidang keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua WNA ini dilakukan dalam kerangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaku ZM merupakan pemilik Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan dengan inisial PT LSTTI, namun sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan tidak dapat ditunjukkan. Selain itu, pelaku ZY juga terlibat dalam pembuatan perusahaan fiktif yang digunakan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia dengan mudah. Kedua perusahaan PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM. Akibat pelanggaran tersebut, ZM dan ZY akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Tiongkok.
Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal terkini di kanal Metro ANTARA pada hari Kamis menyorot beberapa peristiwa menarik, mulai…

Sebuah insiden tawuran hampir terjadi di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, di mana sekitar…

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika yang…

Dua pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di…

Kasus pembunuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata dipicu oleh dendam tersangka berinisial MF terhadap…