SOKSI Mendukung Rencana Lanjutan Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat

SOKSI Mendukung Rencana Lanjutan Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan atau IUP dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anggota Fraksi Golkar, Puteri Komarudin, menyambut baik keputusan tegas pemerintah tersebut. Keputusan ini diambil setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi lokasi dan aktivitas pertambangan di kabupaten kepulauan yang memiliki status geopark dunia. Menurut Putri, pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

Langkah ini mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI). Mereka mendukung langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pencabutan IUP dari keempat perusahaan pertambangan tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan hukum dan beroperasi dalam kawasan konservasi vital Geopark Raja Ampat.

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Bahlil Lahadalia menjalankan evaluasi yang cermat terhadap wilayah pertambangan di Raja Ampat sebagai tanggapan atas kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas tingkat tinggi yang secara bulat memutuskan untuk mencabut IUP dari perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan. Kemudian, terkait dengan PT GAG Nikel, yang juga beroperasi di Raja Ampat, Putri menyarankan pemerintah untuk mengawasi aktivitas perusahaan tersebut dan memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang terencana dan berkelanjutan. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang beroperasi dengan mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan kemitraan usaha yang menguntungkan untuk masyarakat setempat.

Source link