Pada Rabu, 11 Juni 2025, Pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang aktif melakukan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut melakukan praktik yang melanggar aturan yang berlaku.
Alien Mus, seorang politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi IV DPR, menyambut baik langkah pencabutan 4 IUP tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah, khususnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, perlu diapresiasi.
Menanggapi kasus pertambangan di Raja Ampat, Alien menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Dia juga menganggap bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh IUP di pulau-pulau kecil, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alien menekankan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya dan dapat mengancam ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati. Dia juga mengutip data dari Forest Watch Indonesia yang mencatat adanya 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan total luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang. Menurutnya, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alien menegaskan bahwa UU tersebut secara tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil jika dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya. Momentum dari kasus Raja Ampat diharapkan dapat memberikan pelajaran dan motivasi untuk mengevaluasi secara menyeluruh serta mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap praktik-praktik pertambangan di pulau-pulau kecil.