Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di berbagai lokasi di DKI Jakarta. Layanan ini terbuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa tempat seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikutu tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling ini telah beroperasi selama libur cuti bersama dan tetap tersedia untuk melayani masyarakat.
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta: Tersedia di 5 Lokasi Hari Selasa

Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar…

Seorang pegawai minimarket ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan…

Kos-kosan dan hotel telah menjadi lokasi yang paling sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

Seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran rumah istrinya di Jakarta Selatan mengakui…