Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Hukuman Penjara 7 Tahun

Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Hukuman Penjara 7 Tahun

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban atas nama Lukas tengah berada di rumah sakit ketika sepeda motornya hilang. Setelah mendapat kabar dari ART bahwa sepeda motornya raib, korban pulang dan mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat dua pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, tim berhasil melihat dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah melalui pengecekan rekaman CCTV, pihak berwenang meyakini bahwa keduanya adalah pelaku. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti.

Source link