Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat baru-baru ini telah selesai damai pada Senin. Korban dan pelaku berhasil mencapai kesepakatan damai melalui keadilan restoratif setelah pertemuan di Polsek Grogol Petamburan. Pelaku, yang mengaku sedang emosional dan terburu-buru saat kejadian, diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan korban pun memberikan maaf. Kasus tersebut tidak akan dikejar hukum lebih lanjut atau dibawa ke pengadilan.
Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku inisial JHP dibebaskan setelah tes kejiwaan menunjukkan tidak adanya gangguan jiwa. Korban memaafkan pelaku karena kondisinya yang sebatang kara dan sudah lansia. Pelaku, yang bekerja di sebuah gereja di Jakarta Pusat, ditempatkan dalam indekos di Tanah Abang sebelum ditangkap. Meskipun identitas pelaku belum terungkap, Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara lebih baik.
Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku menyerang korban di dalam bus Transjakarta dan di halte, serta mengejek korban dengan kata “teroris” setelah korban keluar dari halte. Kepolisian langsung menghubungi korban untuk membuat laporan polisi setelah peristiwa itu terjadi. Penanganan kasus ini sedang berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan keadilan terpenuhi.