Pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AN (27) dan MB (18). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban, LNM (21), pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor di Kelapa Gading. Korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyudutkannya ke pinggir jalan. Salah satu pelaku kemudian turun dan melakukan kekerasan terhadap korban, serta mengamankan kunci kontak sepeda motor korban. Korban berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke kali di sekitar lokasi kejadian. Berkat teriakan korban, petugas keamanan segera mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke pos keamanan. Korban mengalami luka ringan dan kedua pelaku segera diamankan oleh petugas kepolisian. Kedua pelaku dihadapkan pada Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Menangkap 2 Begal Motor di Kelapa Gading: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu dengan inisial MR (55) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang…

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…








