SIM Keliling Jakarta: Layanan di Dua Lokasi pada Hari Minggu

SIM Keliling Jakarta: Layanan di Dua Lokasi pada Hari Minggu

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada hari Minggu. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang di samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP beserta fotokopi yang telah dibuat. Saat di lokasi layanan keliling, pemohon harus mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes buta warna. Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan mendapat foto, sidik jari, dan SIM baru langsung jadi.

Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Jadi, bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari Minggu, mereka bisa mendatangi layanan SIM Keliling di kedua lokasi yang telah disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM di Jakarta.

Source link