Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari. Petugas curiga terhadap remaja yang berkerumun di kawasan Menteng dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa keempat remaja tersebut ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran. Polisi akan terus meningkatkan patroli rutin guna mencegah aksi yang mengganggu masyarakat. Selain itu, Susatyo mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari kejahatan jalanan. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara walaupun masih di bawah umur. Polisi siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi.
Empat Remaja Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Tawuran dengan Senjata Tajam
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta telah mengerahkan 10 personel untuk mengawasi Taman Daan…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengembalikan sepeda motor Yamaha X-Max yang dicuri senilai Rp60…

Petugas operator kontrol air mancur Patung Kuda di Jakarta Pusat ditemukan tewas akibat tersetrum pada…








