Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari. Petugas curiga terhadap remaja yang berkerumun di kawasan Menteng dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa keempat remaja tersebut ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran. Polisi akan terus meningkatkan patroli rutin guna mencegah aksi yang mengganggu masyarakat. Selain itu, Susatyo mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari kejahatan jalanan. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara walaupun masih di bawah umur. Polisi siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi.
Empat Remaja Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Tawuran dengan Senjata Tajam

Read Also
Recommendation for You

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas dengan…

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang bernama ABT (39) tewas setelah ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Mendeportasi WNA Asal Yaman yang Terlibat Kasus Narkoba Kantor Imigrasi Kelas…

Identitas pelaku penusukan yang menyebabkan korban berinisial ABT (39) tewas di kawasan Pelabuhan Muara Angke,…