Kasus pencurian handphone di Kecamatan Mangaran berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo. Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan setelah korban memutuskan mencabut laporan polisi dan berdamai dengan pelaku. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebut langkah ini diambil karena adanya itikad baik dari pelaku dan kesediaan korban untuk memaafkan. Peristiwa ini terjadi pada April 2025 ketika korban kehilangan handphone setelah tertinggal di sebuah warung dan berhasil ditemukan dalam penyelidikan Tim Resmob. Korban memilih menyelesaikan masalah lewat mediasi, melibatkan pelapor, terlapor, suami terlapor, Kepala Desa, Kanit Pidum Ipda Jujuk, serta penyidik. DF meminta maaf secara langsung kepada korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara handphone dikembalikan ke korban. Pertimbangan kondisi pelaku yang memiliki anak kecil juga turut menjadi faktor dalam keputusan menggunakan pendekatan restorative justice.
Penyelesaian Kasus Pencurian HP oleh Polres Situbondo: Metode Keadilan Restoratif

Read Also
Recommendation for You

Terdapat perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber…

Disdikbud Kabupaten Probolinggo meluncurkan program unggulan untuk memperkuat pendidikan karakter siswa melalui penghafalan Al-Qur’an. Program…

Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (Khas) Jember tetap memberikan kesempatan bagi calon…

STEB Group terdiri dari STEB Asia dan Grow in Asia berkolaborasi dengan Google Indonesia mengadakan…

Partai Demokrat Kabupaten Malang telah meresmikan kantor baru mereka, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman,…