Berita  

Motor Matik Dilarang di Gunung Bromo: Ini Alasannya!

Motor Matik Dilarang di Gunung Bromo: Ini Alasannya!

Dalam menghadapi libur panjang dan perayaan Yadnya Kasada, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan imbauan terkait keselamatan berkendara ke Gunung Bromo. Imbauan tersebut berupa larangan penggunaan kendaraan roda dua jenis matik di kawasan Gunung Bromo. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif setelah terjadi beberapa kecelakaan yang melibatkan kendaraan matic di jalur terjal dan berliku Bromo, yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Menurut Edy, motor matik kurang stabil di medan ekstrem seperti di Bromo, terutama di Kecamatan Sukapura. Pemasangan spanduk larangan dilakukan di sejumlah titik strategis jalur menuju Bromo untuk menginformasikan wisatawan sejak awal libur panjang.

Pemkab Probolinggo berharap melalui tindakan ini dapat menurunkan tingkat kecelakaan di Bromo dan meningkatkan kesadaran wisatawan akan risiko penggunaan motor matic. Meskipun tidak melarang wisatawan untuk berkunjung, keselamatan tetap merupakan prioritas utama. Diharapkan dengan adanya larangan ini, perjalanan wisata ke Bromo dapat berlangsung lebih aman dan nyaman.

Source link