Tony Surjana, terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Jakarta, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, menyampaikan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Tuntutan itu didasari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, di mana beberapa hal dianggap merugikan pihak pelapor. Meskipun sebelumnya terdakwa, Tony Surjana, telah mengajukan keterangan palsu ke dalam akta otentik sertifikat tanah pada tahun 2004, yang pada akhirnya merugikan pihak pelapor. Kasus ini meliputi perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara, di mana terdakwa mengubah blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru. Tindakan ini melanggar pasal 266 ayat (1) dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang kasus pemalsuan akta otentik ini telah dimulai sejak April 2025, dan berbagai pihak termasuk saksi ahli telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan komentar saat keluar dari ruang sidang. Penuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana dipertegas berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap tindakan pemalsuan akta otentik yang merugikan pihak lain.
Pemalsuan Akta Otentik: Tersangka Diadili dan Dituntut 2 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar…

Seorang pegawai minimarket ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan…

Kos-kosan dan hotel telah menjadi lokasi yang paling sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

Seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran rumah istrinya di Jakarta Selatan mengakui…