Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang ilegal di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku ini diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.
Komitmen telah diambil oleh pihak kepolisian untuk secara rutin melakukan penyisiran serupa guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menegaskan bahwa premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, keberadaan polisi yang aktif dalam menindak pelanggaran seperti jukir liar dan debt collector ilegal diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat. Langkah-langkah preventif dan penindakan seperti ini diharapkan mampu mengurangi angka kejahatan dan gangguan di area Grogol Petamburan, Jakarta Barat.