Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media elektronik (online) yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka, yaitu EC (28 tahun) dan IP (35 tahun) berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, AM (29 tahun) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara dengan modus operandi menghubungi korban lewat pesan singkat untuk memperoleh data pribadi dengan dalih pembaruan data dana pensiun. Korban diarahkan untuk mengisi data rekening melalui sebuah link aplikasi dan melakukan transfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang menetapkan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online yang semakin marak.
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Perusahaan Dana Pensiun
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (11/2) dengan rentang kejadian mulai dari…

Di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, baru-baru ini terjadi aksi percobaan pencurian sepeda motor (curanmor)…

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa bahan yang digunakan oleh tiga pelajar pelaku penyiraman…

Polisi telah berhasil melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan…

Jakarta – Sejumlah peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, dimana polisi…







