Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media elektronik (online) yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka, yaitu EC (28 tahun) dan IP (35 tahun) berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, AM (29 tahun) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara dengan modus operandi menghubungi korban lewat pesan singkat untuk memperoleh data pribadi dengan dalih pembaruan data dana pensiun. Korban diarahkan untuk mengisi data rekening melalui sebuah link aplikasi dan melakukan transfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang menetapkan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online yang semakin marak.
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Perusahaan Dana Pensiun

Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar…

Seorang pegawai minimarket ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan…

Kos-kosan dan hotel telah menjadi lokasi yang paling sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

Seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran rumah istrinya di Jakarta Selatan mengakui…