Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, secara otomatis kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tercapture oleh kamera ETLE, baik pelat hitam maupun pelat merah, dan STNK-nya akan terblokir. Terkait mobil dinas yang melanggar, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
Komarudin menjelaskan bahwa ETLE merupakan teknologi penegakan hukum yang lebih objektif dan adil, sehingga semua perilaku pengendara akan ter-capture. Pihak kepolisian juga sedang mendalami waktu dan tempat kejadian serta menekankan fokus anggotanya untuk mengatasi kemacetan. Mengenai petugas kepolisian yang memberikan hormat kepada mobil dinas yang melintas jalur Transjakarta, Komarudin menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa.
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang menunjukkan mobil dinas pejabat melintas di jalur Transjakarta dengan dua anggota kepolisian memberi hormat. Namun, kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang tetap akan ditindaklanjuti. Itulah gambaran singkat tentang penegakan hukum terhadap kendaraan dinas yang melanggar aturan lalu lintas di jalur Transjakarta.