Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini memungkinkan penyerahan berkas ke Kejaksaan pada Kamis (5/6) mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam komunikasi dan koordinasi, telah disepakati untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis. Ade Ary juga mengonfirmasi bahwa kondisi Nikita Mirzani saat ini baik-baik saja dan tidak dirawat di rumah sakit.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani terhadap seorang dokter telah lengkap atau P21. Meskipun begitu, proses lanjutan masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polda Metro Jaya. Selain itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak juga menyampaikan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, perkembangan kasus Nikita Mirzani masih terus dipantau oleh berbagai pihak terkait.