Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor Barang Bukti pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan bahwa lima unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pelaku G (44) di Muara Baru dan sudah diserahkan kepada pemiliknya. G ditangkap pada Senin malam di Muara Baru dan satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku disita oleh petugas. Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan pelaku.
G alias T merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Motor korban diparkir sejak Minggu siang namun hilang saat korban pulang, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Muara Baru. Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap kejahatan. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali kendaraannya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas keberhasilan dalam menemukan sepeda motornya. Dengan kembalinya motor, pemiliknya dapat menggunakan motor untuk keperluan sehari-hari.