Polda Metro Jaya Jakut Bawa Mantan Polisi di Kasus Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Polda Metro Jaya Jakut Bawa Mantan Polisi di Kasus Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana. Dalam sidang tersebut, mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, turut hadir sebagai saksi. Sarman menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan Rorotan kepada terdakwa. Ia juga tidak mengetahui jumlah pasti dokumen yang disebut saat itu. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang menuduh Tony Surjana mengklaim lahan milik keluarganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, yang baru terungkap pada 2020. Tony diduga memasukkan keterangan palsu dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut berpotensi merugikan pihak lain. Tindakan tersebut diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Kesaksian dari Sarman Sinabutar menjadi bagian dari proses persidangan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan dokumen ini.

Source link