BNN memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Indonesia dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari 900 menjadi 1.494 pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan pecandu narkoba yang membutuhkan bantuan rehabilitasi. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. BNN juga memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi, dengan tujuan membantu mereka memperbaiki kualitas hidup dan mendukung proses penyembuhan mereka. Martinus menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memastikan para pecandu narkoba merasa didukung dalam proses rehabilitasi mereka.
BNN Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022
Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil mengamankan sebanyak 126 remaja yang diduga akan…

Polisi Sektor Jagakarsa berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian telepon genggam seorang pengendara…

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih dalam proses penanganan kasus kendaraan dengan Tanda Nomor…

Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan kebijakan yang mempersilakan masyarakat yang berencana untuk mudik ke kampung…







