Pemerintah memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan hingga 1.494 IPWL pada tahun ini. Hal ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menyembuhkan pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Marthinus juga menyoroti stigma sosial terhadap pengguna narkoba yang melapor, yang akhirnya membuat mereka merasa terancam dimarjinalkan. BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, dengan program rehabilitasi diikuti oleh sekitar 15 ribu orang setiap tahunnya. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung dan membantu para pecandu narkoba untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki kualitas hidup mereka.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 jukir liar dan pak ogah di…

Pemkot Jakarta Timur bersama aparat kepolisian dan TNI memusatkan perhatian pada patroli untuk mengatasi aksi…

Polisi Bebaskan Ratusan Pelaku Premanisme di Jakarta Timur Setelah Melakukan Pembinaan Polres Metro Jakarta Timur…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Darmawati, istri dari makelar situs judi online pegawai Kementerian…

Pada Jumat (19/5), terjadi sejumlah peristiwa hukum dan kriminal di Jakarta yang telah dilaporkan melalui…