Pemerintah memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan hingga 1.494 IPWL pada tahun ini. Hal ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menyembuhkan pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Marthinus juga menyoroti stigma sosial terhadap pengguna narkoba yang melapor, yang akhirnya membuat mereka merasa terancam dimarjinalkan. BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, dengan program rehabilitasi diikuti oleh sekitar 15 ribu orang setiap tahunnya. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung dan membantu para pecandu narkoba untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki kualitas hidup mereka.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Read Also
Recommendation for You

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu dengan inisial MR (55) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang…

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…








