Penangkapan Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tersebut

Penangkapan Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tersebut

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima hingga enam kali di daerah tersebut. Kejadian curanmor dilaporkan terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Bekasi, masing-masing dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. AF alias F adalah eksekutor utama yang masih di bawah umur, MR alias I adalah pengawas situasi dan pendorong motor, sedangkan F alias H adalah penadah barang curian. Polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor dari para pelaku.

Para pelaku menggunakan modus operandi yang nekat, yaitu dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, mereka langsung membawa motor tersebut kabur. Seorang korban bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Pesanggrahan.

Dua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Utami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Polsek Pesanggrahan dalam menangani kasus kehilangan motornya.

Source link