Kurangnya Keterangan Saksi dalam Kasus Pelecehan Rektor UP: Analisis Polisi

Kurangnya Keterangan Saksi dalam Kasus Pelecehan Rektor UP: Analisis Polisi

Proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) masih memiliki beberapa kekurangan keterangan saksi, menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Memang dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya juga telah memaparkan perkembangan kasus kepada Wamenaker dan WamenPPPA. Mereka juga akan mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang, dan dari Bidpropam untuk memastikan hasil penyidikan yang lebih komprehensif.

Korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus pelecehan yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH (72) dinilai berjalan lambat. Yansen Ohoirat, kuasa hukum korban, menyoroti rentang waktu yang sangat panjang dari Januari 2024 sampai sekarang dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Meskipun kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada kelanjutan terkait tersangka.

Kuasa hukum lainnya, Amanda Manthovani, juga menyatakan bahwa kredibilitasnya dipertanyakan oleh korban. Kasus pelecehan mantan Rektor UP masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.

Source link