Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa (06/05) melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga Senin (28/4), namun tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata melainkan memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan.
Sebagai tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerapkan deportasi dan penangkalan terhadap NTH sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya serta mengimbau WNA dan pemilik usaha yang menggunakan tenaga asing untuk mematuhi peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang berada di Indonesia.