Pelaku penganiayaan berinisial AG ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas tindakannya membacok wanita berinisial SR hingga tangan kirinya putus di Cikarang Barat pada Selasa (6/5). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan. Kejadian tersebut diduga terjadi karena pelaku merasa korban menghambat proses perpanjangan kontrak kerjanya. Selain itu, keduanya juga memiliki hubungan spesial selama dua tahun sejak 2023. Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut, namun yang jelas pelaku mendatangi kontrakan korban dengan niat menganiaya. Kejadian tragis ini terjadi saat korban sedang tidur dan adiknya sedang memasak di dapur, ketika pelaku datang membawa golok dan menyabet SR hingga tangan kirinya putus serta melukai adik korban. Pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian publik atas kasus penganiayaan yang terjadi di Bekasi.
Pelaku Penganiayaan Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan tindakan penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman…

Beberapa peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras selama operasi penyakit…







