Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat, namun setelah diselidiki, ternyata perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan gugatan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan saat ini kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan masih menunggu jadwal dan diharapkan pembatalan pernikahan bisa membantu memulangkan WNI tersebut ke Indonesia.
Upaya Kejari Jakbar Bawa Pulang WNI Korban KDRT dari Arab Saudi
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika…

Beberapa peristiwa kriminal menarik terjadi selama sepekan terakhir yang patut untuk dibaca hari ini. Polisi…








