Upaya Kejari Jakbar Bawa Pulang WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Upaya Kejari Jakbar Bawa Pulang WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat, namun setelah diselidiki, ternyata perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan gugatan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan saat ini kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan masih menunggu jadwal dan diharapkan pembatalan pernikahan bisa membantu memulangkan WNI tersebut ke Indonesia.

Source link