Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat, namun setelah diselidiki, ternyata perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan gugatan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan saat ini kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan masih menunggu jadwal dan diharapkan pembatalan pernikahan bisa membantu memulangkan WNI tersebut ke Indonesia.
Upaya Kejari Jakbar Bawa Pulang WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 jukir liar dan pak ogah di…

Pemkot Jakarta Timur bersama aparat kepolisian dan TNI memusatkan perhatian pada patroli untuk mengatasi aksi…

Polisi Bebaskan Ratusan Pelaku Premanisme di Jakarta Timur Setelah Melakukan Pembinaan Polres Metro Jakarta Timur…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Darmawati, istri dari makelar situs judi online pegawai Kementerian…

Pada Jumat (19/5), terjadi sejumlah peristiwa hukum dan kriminal di Jakarta yang telah dilaporkan melalui…