Penangkapan Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja

Penangkapan Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengatakan dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Sebagai tambahan, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut sekitar satu jam kemudian dan langsung diamankan. RM mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana distribusi di Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Source link