Tips Penting dari OJK: 2L Sebelum Berinvestasi!

Tips Penting dari OJK: 2L Sebelum Berinvestasi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berinvestasi atau menanam saham di platform tertentu dengan memperhatikan dua hal penting, yaitu legalitas dan logis. Hal ini dilakukan menyusul kasus penipuan online yang merugikan korban hingga Rp18 miliar. Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, masyarakat perlu memastikan legalitas dan kejelasan logis sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun.

OJK juga memberikan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang bertujuan untuk mempercepat penundaan transaksi penipuan dan penyelamatan dana korban. Hudiyanto menekankan pentingnya kecepatan melapor sebagai langkah antisipasi terhadap penipuan. Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa legalitas sebuah lembaga atau platform investasi melalui kanal yang disediakan oleh OJK.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Korban diiming-imingi keuntungan besar melalui media sosial seperti Facebook. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menyebut bahwa kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp18,3 miliar dan korban mencapai delapan orang. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun dengan lebih dari 80.000 laporan dari masyarakat.

Dalam upaya pencegahan penipuan daring, masyarakat perlu memperhatikan legalitas, kejelasan logis, dan segera melapor jika merasa menjadi korban. Dengan demikian, diharapkan penipuan daring dapat diminimalisir dan dana para korban dapat diselamatkan sesegera mungkin.

Source link