Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penipuan online yang mengatasnamakan perdagangan saham dan aset kripto. Para korban didekati melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Modus operandi kelompok pelaku melibatkan manipulasi teknologi informasi untuk menipu korban dengan menyatakan klaim palsu. Berdasarkan laporan yang diterima, kerugian akibat skema penipuan mencapai total Rp18.3 miliar lebih, melibatkan delapan korban. Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka, termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia. Para tersangka diduga terlibat dalam merekrut orang-orang untuk membuka rekening dan perusahaan palsu yang digunakan sebagai kios untuk penipuan online. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait penipuan dan tindak pidana lainnya. Situation ini merupakan contoh nyata ancaman penipuan daring yang semakin masif dan masyarakat perlu waspada terhadap tindakan curang semacam itu.
Polisi Bongkar Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham
Read Also
Recommendation for You

Berbagai peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta dari Senin (8/12) hingga Minggu (14/12) ditampilkan di…

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…

Pada hari ini, beberapa berita terkait kriminalitas dan keamanan di DKI Jakarta masih menarik untuk…







