Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penipuan online yang mengatasnamakan perdagangan saham dan aset kripto. Para korban didekati melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Modus operandi kelompok pelaku melibatkan manipulasi teknologi informasi untuk menipu korban dengan menyatakan klaim palsu. Berdasarkan laporan yang diterima, kerugian akibat skema penipuan mencapai total Rp18.3 miliar lebih, melibatkan delapan korban. Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka, termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia. Para tersangka diduga terlibat dalam merekrut orang-orang untuk membuka rekening dan perusahaan palsu yang digunakan sebagai kios untuk penipuan online. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait penipuan dan tindak pidana lainnya. Situation ini merupakan contoh nyata ancaman penipuan daring yang semakin masif dan masyarakat perlu waspada terhadap tindakan curang semacam itu.
Polisi Bongkar Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

Read Also
Recommendation for You

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyerukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang mulai…

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami…

Seorang terdakwa kasus situs judi online, Adhi Kismanto, dikabarkan mendapatkan promosi menjadi pegawai di Kementerian…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur….