Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah insiden penyerangan pada Rabu (30/4). Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai penyerang dan membawa senjata selama kejadian. Kericuhan terjadi saat kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu, sementara pihak penyerang membawa senapan angin PVC dan parang. Polisi berhasil mengamankan situasi dan para pelaku sekarang dihadapkan pada ancaman pasal UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban.
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Penyerangan di Kemang
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan tindakan penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman…

Beberapa peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras selama operasi penyakit…







