Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah insiden penyerangan pada Rabu (30/4). Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai penyerang dan membawa senjata selama kejadian. Kericuhan terjadi saat kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu, sementara pihak penyerang membawa senapan angin PVC dan parang. Polisi berhasil mengamankan situasi dan para pelaku sekarang dihadapkan pada ancaman pasal UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban.
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Penyerangan di Kemang

Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang mulai…

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami…

Seorang terdakwa kasus situs judi online, Adhi Kismanto, dikabarkan mendapatkan promosi menjadi pegawai di Kementerian…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur….

Seorang pria berinisial MF (25) diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan…