Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu.
Konflik bermula saat salah satu pihak berusaha memasuki sebidang tanah yang ternyata dimiliki oleh kelompok ahli waris. Kericuhan semakin meruncing ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di area tersebut. Anggota Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan kemudian turun tangan untuk memastikan keadaan aman terkendali di lokasi.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas), tetapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam.