Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap MA (3,5) di Tangerang diduga karena tersangka kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tersangka mengalami dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka, yang kemudian dilepaskan kepada korban. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Korban sebelumnya sering menginap bersama tersangka, tetapi pada suatu malam saat korban meminta susu, tersangka akhirnya memukul dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Aksi kekerasan tersebut dilakukan dua kali hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian tubuhnya diletakkan di atas kasur dan dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan. Tersangka saat ini ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota dan akan dihadapkan pada Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Arrestasi dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Subdit Jatanras, dan Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4) di Taraju, Tasikmalaya.
Hubungan Tak Direstui: Alasan Tersangka Bakar Anak Tangerang

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 jukir liar dan pak ogah di…

Pemkot Jakarta Timur bersama aparat kepolisian dan TNI memusatkan perhatian pada patroli untuk mengatasi aksi…

Polisi Bebaskan Ratusan Pelaku Premanisme di Jakarta Timur Setelah Melakukan Pembinaan Polres Metro Jakarta Timur…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Darmawati, istri dari makelar situs judi online pegawai Kementerian…

Pada Jumat (19/5), terjadi sejumlah peristiwa hukum dan kriminal di Jakarta yang telah dilaporkan melalui…