Seorang wanita bernama WD (21) tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/4), dan pelaku pembunuhnya berinisial MA (23) kini dihadapi ancaman hukuman mati. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tersangka terancam pasal 340 KUHP atas tindakan pembunuhan berencana. Menurut Wira, tersangka melawan korban dengan cara mencekik, menusuk, dan menyayat menggunakan cutter. Motif di balik kejahatan ini diduga karena sakit hati atau cemburu ketika mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain. Investigasi di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, serta rekaman CCTV. Selain itu, pihak berwenang juga mengamankan motor, ponsel, tas selempang, dan uang tunai dari tersangka. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Subang, saat berusaha melarikan diri dari Jakarta. Kapolres Metro Bekasi menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memahami motif sebenarnya. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penemuan jasad di penginapan Desa Cibuntu sebelumnya.
Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Berisiko Dihukum Mati
Read Also
Recommendation for You

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu dengan inisial MR (55) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang…

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…








