Relawan Alap-Alap Jokowi telah resmi melaporkan empat orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu UGM Yogyakarta yang dimiliki oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keempat orang tersebut adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam penghasutan, pencemaran nama baik, serta penyebaran fitnah terhadap mantan Wali Kota Solo. Lanang Wardiyanto, perwakilan dari Relawan Alap-Alap Jokowi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan di Polresta Solo, Polresta Sleman, dan Polrestabes Semarang dengan materi yang sama.
Para pihak yang dilaporkan merupakan yang diduga menyebarkan narasi penghasutan dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap ayah kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Relawan juga menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk data dari media sosial, untuk mendukung laporan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya dan akan ditindaklanjuti dengan mempelajari dokumen dan informasi yang diserahkan. Polresta Solo akan mengambil tindakan terkait aksi yang menyuarakan tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden dua periode itu.