Seorang wanita dengan inisial F telah mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dialaminya yang dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Saat berada di Polda Metro Jaya, wanita tersebut meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperjuangkan haknya yang telah dirugikan. Wanita tersebut mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal ketika wanita tersebut mengalami penipuan setelah membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Wanita tersebut merasa dirugikan setelah membayar uang muka sebesar Rp1,1 miliar pada tahun 2023 dan rumah yang dibelinya tidak kunjung dibangun setelah satu tahun berlalu. Upaya pertanggungjawaban kepada agen properti melalui TAW untuk mengembalikan uangnya juga tidak membuahkan hasil.
Setelah beberapa kali upaya musyawarah, pihak pengembang berjanji untuk mengembalikan sejumlah dana dan kerugian yang dialami wanita tersebut. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cipayung dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024.
Meskipun telah dilakukan serangkaian pengusutan oleh Polsek Cipayung, kasus ini akhirnya dihentikan dengan alasan dijatuhkan hukuman perdata bukan pidana. Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menggelar perkara khusus terhadap kasus ini. Wanita yang menjadi korban penipuan tersebut berharap agar kasusnya dapat diproses secara transparan, mengingat adanya korban lain dari vendor PT ACP. Semua hal ini diungkapkan oleh pewarta Ilham Kausar, yang diterbitkan di ANTARA tahun 2025.