Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaporkan empat kasus pengungkapan narkoba yang mencuat selama Februari hingga April 2025. Kasus pertama adalah pengungkapan kasus ganja seberat 125 kilogram yang melibatkan jaringan Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terbongkar di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 26 Februari. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu AJK (35) dan SA (24), menggunakan modus operandi menyembunyikan ganja dalam karung beras dan mengangkutnya menggunakan mobil.
Kasus kedua melibatkan pengungkapan ganja 30,7 kilogram dan sabu 6,98 gram yang jaringannya dari Asahan, Sumatera Utara ke Jakarta. Penangkapan terjadi pada tanggal 15 Maret di tiga lokasi di Jakarta Pusat. Tersangka I (31) dan RR (34) menggunakan mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang sebagai modus operandi.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan ekstasi sebanyak 9.206 butir dan sabu 6,79 gram yang terungkap pada tanggal 28 Februari di dua lokasi di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Tersangka RH (35) dan F (47) menggunakan modus operandi menyamarkan narkoba dalam tas jinjing.
Kasus terakhir adalah pengungkapan sabu seberat 10 kilogram di dua lokasi di Kabupaten Tangerang pada tanggal 19 April. Satu-satunya tersangka yang ditangkap, yaitu S (42), menggunakan plastik klip besar untuk menyamarkan barang haram tersebut. Para tersangka dalam keempat kasus ini dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.