Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat sepeda motor sebagai barang bukti dari kasus pencurian di berbagai lokasi di Jakarta Utara kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor-motor tersebut langsung dipinjamkan kepada korban. Dua unit motor sebelumnya juga telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari, namun jika diperlukan sebagai barang bukti, motor-motor tersebut akan dipinjamkan kembali. Kasus ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Kombes Pol Ahmad Fuady, terdapat 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
Kombes Pol Ahmad Fuady juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian. Seorang korban pencurian, Z, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian barang bukti tersebut, karena sebelumnya aktivitas kesehariannya terganggu akibat kehilangan sepeda motor. Dengan adanya kerja keras dari pihak kepolisian, sepeda motornya dapat dikembalikan dan Z merasa lega.
Ini adalah contoh konkret dari upaya kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Utara, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.