Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya berinisial SN (22) di Kota Tangerang karena tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh korban. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (8/4) sekira pukul 02.10 WIB ketika keduanya melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban bersama pacar barunya dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan senjata tajam yang sengaja dibawanya. Kedua korban mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, segera merespons laporan dengan cepat dan mendatangi rumah sakit untuk menemui korban. Korban SN kemudian memberikan informasi bahwa pelaku adalah mantan pacarnya, MA. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang setelah pelarian. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti beserta senjata tajam yang digunakan saat penganiayaan disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai dengan peraturan Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan bahayanya tindakan kekerasan dalam hubungan asmara dan perlakuan kejam terhadap mantan pasangan.