Pabrik Uang Palsu Bogor: Beroperasi Selama Enam Bulan

Polisi mengungkap bahwa pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan bahwa sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari delapan orang, dimana masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. DS, salah satu pelaku, menjadi pencetak uang palsu dan sering dibantu oleh LB dalam produksi di rumah di Kota Bogor.

Produksi uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir, namun peredaran uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan. Dari razia yang dilakukan baru-baru ini, petugas berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Para tersangka, MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Bogor bermula dari temuan sebuah tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Petugas curiga dengan isi tas tersebut yang ternyata berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta setelah pemiliknya, MS 45 tahun, mengambilnya. Kasus ini terus dalam pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut tentang peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Source link