Di Stasiun Tanah Abang, Polsek Tanah Abang mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 21 unit printer, sablon, tinta, dan sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam produksi uang palsu tersebut.
Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini ditangkap dan barang bukti yang mereka miliki disita. Selain uang palsu, polisi juga menyita 15 lembar uang dolar Amerika dengan nominal 100 dolar. Total jumlah uang palsu yang disita lebih dari 23 ribu lembar dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan ini bermula dari adanya tas mencurigakan yang tertinggal di kereta rel listrik di Stasiun Tanah Abang. Setelah pemiliknya mengambil tas tersebut, ternyata berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti printer, mesin penghitung uang, laptop, dan sebagainya.
Ini merupakan penggerebekan penting dalam upaya pemberantasan sindikat peredaran uang palsu di Indonesia. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.