Proses pencabutan gugatan praperadilan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penggeledahan paksa oleh KPK tidak dijelaskan oleh tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan fokusnya hanya pada praperadilan saja dan enggan memberikan komentar terkait hal lain. Pengalihan barang bukti dan proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi objek diskusi, sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pencabutan permohonan praperadilan. Proses ini bersumber dari pemohon terkait validitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Prosedur hukum dan kewenangan instansi terkait menjadi fokus pembahasan dalam mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Alasan Tim Kuasa Hukum Menarik Praperadilan Hasto: Penjelasan Penting

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, telah menempuh proses penyidikan yang panjang dan melelahkan selama…

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur setelah mengalami pelecehan…

Fachry Albar, seorang artis yang terkenal, telah dinyatakan positif mengkonsumsi sejumlah jenis narkotika berdasarkan tes…

Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) MI…