Proses pencabutan gugatan praperadilan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penggeledahan paksa oleh KPK tidak dijelaskan oleh tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan fokusnya hanya pada praperadilan saja dan enggan memberikan komentar terkait hal lain. Pengalihan barang bukti dan proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi objek diskusi, sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pencabutan permohonan praperadilan. Proses ini bersumber dari pemohon terkait validitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Prosedur hukum dan kewenangan instansi terkait menjadi fokus pembahasan dalam mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Alasan Tim Kuasa Hukum Menarik Praperadilan Hasto: Penjelasan Penting
Read Also
Recommendation for You

Polisi Jakarta Selatan membentuk tim gabungan untuk mencari Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang sejak…

Tiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap oleh warga di…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta telah mengerahkan 10 personel untuk mengawasi Taman Daan…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…







