Di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa kedua korban merupakan anak dari pacar pelaku, satu berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun. Penganiayaan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan setelah mendapatkan informasi, petugas segera menangkap pelaku saat sedang bekerja di luar.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena salah satu anak perempuan tersebut bangun tidur dan kemudian buang air kecil dan besar di atas kasur, yang membuat pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban mengalami luka-luka di wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Pelaku dan ibu dari kedua anak tersebut tidak memiliki status pernikahan dan tinggal serumah di kawasan Penjaringan. Tetangga mendengar tangisan anak sehingga mereka memutuskan untuk memeriksa rumah dan menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku dan saat ini sedang melakukan proses hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, dan masyarakat diharapkan untuk peka terhadap tanda-tanda yang mengindikasikan adanya kekerasan terhadap anak.