ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP Temui Kompolnas: Langkah Terbaru

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP Temui Kompolnas: Langkah Terbaru

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”. Jajaran kuasa hukum korban merasa prihatin dengan rentang waktu yang sangat panjang sejak proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut, yaitu kurang lebih 1 tahun 5 bulan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Kompolnas adalah untuk mengadu terkait profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual itu. Meskipun kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, namun setelah kurang lebih 10 bulan, belum ada kelanjutan terkait tersangka yang diidentifikasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak korban dan kuasa hukumnya.

Yansen menjelaskan bahwa ketika sebuah perkara naik ke tahap penyidikan, seharusnya sudah ada kelanjutannya. Namun, dalam kasus ini, masih belum jelas siapa tersangkanya. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga merasa kredibilitasnya dipertanyakan oleh para korban karena kerap tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak penyidik. Mereka berharap laporan yang mereka sampaikan ke Kompolnas dapat ditindaklanjuti dengan serius dan segera menyelesaikan kasus ini yang telah terlalu lama berlarut-larut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP terhadap dua wanita masih dalam proses sidik. Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, kasus tersebut masih berada dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dan belum sampai pada penetapan tersangka.

Pihak kepolisian sendiri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan kerjasama dengan pihak lain, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebelumnya, ETH sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri terkait dua laporan polisi atas dugaan pelecehan seksual. Semua pihak berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan transparan demi keadilan bagi korban.

Source link