Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dengan inisial EH terhadap kedua anaknya, ER dan SNH. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan ke ibunya bahwa ayahnya menyetubuhi dia di rumah saat pulang sekolah. Korban diancam oleh pelaku jika menolak permintaannya, dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku setelah diberikan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu. Pelapor, yang juga merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Kasus

Read Also
Recommendation for You

Beberapa berita kriminal telah mengemuka pada Jumat, 18 April, di Metro ANTARA, termasuk perkembangan kasus…

Pada pemeriksaan Jumat, tim mitra dapur telah menyerahkan sejumlah bukti yang diperiksa selama sembilan jam….

Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon terjadi akibat…

Polsek Grogol Petamburan (Gropet) tengah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait penemuan…