ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Kasus

Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Kasus

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dengan inisial EH terhadap kedua anaknya, ER dan SNH. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan ke ibunya bahwa ayahnya menyetubuhi dia di rumah saat pulang sekolah. Korban diancam oleh pelaku jika menolak permintaannya, dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku setelah diberikan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu. Pelapor, yang juga merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Source link